Tugas yang diberikan oleh Kepala Desa Pengkol kepada operator desa untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) SIAK Terpusat dan SIPENDUK Online pada tanggal 12 Januari 2025 di Aula Kecamatan Sumber adalah bagian dari upaya peningkatan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat desa/kelurahan.
Berikut adalah rangkuman informasi penting terkait materi yang dibahas dalam Bimtek tersebut:
-
Pelayanan Administrasi Kependudukan di Desa/Kelurahan:
- Mulai tanggal 3 Februari 2025, pelayanan pendaftaran akta lahir baru, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), dan perubahan e-KTP akan dilakukan secara resmi di tingkat desa/kelurahan.
-
Prosedur Pengajuan:
- Pengajuan untuk pendaftaran akta lahir, akta kematian, KK, dan perubahan e-KTP akan ditolak jika dilakukan langsung melalui tatap muka di Mall Pelayanan Publik (MPP) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil).
-
Layanan di MPP dan Dindukcapil:
- Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Dindukcapil hanya akan melayani:
- Pencetakan e-KTP.
- Revisi akta kelahiran.
-
Pendaftaran e-KTP Baru:
- Untuk pendaftaran e-KTP baru, dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan akan lebih efisien dan dapat diakses langsung oleh warga di desa/kelurahan, tanpa harus pergi jauh ke MPP atau Dindukcapil.